Category: prosedur

Ketentuan tentang Perijinan Senjata

Perlu diingat bahwa ijin senjata untuk masyarakat hanya sah dan legal dikeluarkan dari Instansi Polri . Sesuai dengan ketentuan UU Darurat No. 12 tahun 1951 maka Ancaman serius bagi siapapun yang memegang senjata tanpa ijin yang sah.

Beberapa waktu lalu disinyalir ada usaha-usaha yang tidak sesuai dengan UU dengan memberikan suatu keterangan atas suatu senjata bagi masyarakat. Ini adalah Pidana dan akan berhadapan dengan hukum.

sekali lagi bahwa Ijin yang sah dan legal sesuai dengan ketentuan UU adalah ijin yang diberikan Instansi Polri.

Waspadalah..!

Harga Pistol Gas

Banyak yang bertanya2 mengapa harga pistol ini mahal, sebenarnya tidak.  sebab tidak ada harga yang pasti.

yang terpenting adalah faktor keamanan dan legal. Ingat bahwa Legal itu sangat penting.

dokumen yang harus legal.

Alih-alih ingin mengamankan diri justru bisa bermasalah karena kepemilikan dan dokumen yang sah.

 

Kami berikan Layanan Terbaik

Silahkan menelepon dengan kami dan kami akan berikan kayanan terbaik. tentu saja, khusus untuk Anda yang memang minat serius sehingga kami akan jadwalkan dengan maksimal. Sangat sayang apabila kesempatan ini tidak Anda manfaatkan sebab kami Jamin Layanan Kami yang terbaik.

NB: Terima Kasih, yang speak2 engga jelas juntrungannya, saran saya sayangi pulsa dan Waktu Anda.

Apabila persyaratan Anda lengkap, kami akan langsung proses sesuai dengan prosedur yang semestinya.

Salam Superrr!

Sebuah Pelajaran bagi Peminat Pistol Gas

Polri: Deddy Corbuzier Bohong

JAKARTA, KOMPAS.com – Kredibilitas mentalis Deddy Corbuzier dipertanyakan. Ia dianggap telah melakukan pembohongan kepada publik dalam aksinya dalam acara HUT ke-20 RCTI, Senin lalu (24/8), yang menampilkan ia ditembak dan kemudian menangkap peluru dengan mulut.

Kepala Bidang Intelejen dan Keamanan Polri, Irjen Saleh Saaf, mengungkapkan, sulap yang dilakukan Deddy penuh kebohongan. “Deddy itu ngarang-ngarang,” katanya.

Kebohongan pertama yang dilakukan Deddy bersama timnya, kata Saleh, ketika mengatakan bahwa pria yang membawa dan mengecek pistol adalah anggota Mabes Polri, padahal bukan. “Dia bilang (yang) membawa pistol itu anggota kita, padahal itu enggak benar. Dia sama sekali bukan anggota kita, tapi anak buahnya (Deddy) sendiri,” tandasnya.

Atas pengakuan tersebut, kata Saleh, pihaknya telah memanggil Deddy pada Senin lalu (31/8) dan dari situ diketahui siapa sebenarnya pria yang mengecek pistol tersebut.

Kebohongan selanjutnya, kata Saleh lagi, mengenai pistol yang diklaim Deddy merupakan pistol asli. Menurutnya, pistol tersebut hanya replika. “Dia bilang pistol beneran, tapi bohong juga,” lanjutnya.

Ketika ditanya apakah status Deddy akan menjadi tersangka atas perbuatan membohongi publik itu, Saleh mengatakan, “Namanya sulap, trik kan berbau bohong.”

Mengenai pencemaran nama baik institusi Polri dengan menyebut bahwa pria yang memeriksa pistol merupakan anggota Mabes Polri, menurut Saleh, tidak dipermasalahkan oleh kepolisian. “Karena dia sudah minta maaf, ya sudah kita maafkan. Ini kan bulan puasa,” tambahnya.

Seperti diketahui, Deddy melakukan aksi ditembak oleh seseorang yang dia sebut atlet Perbakin dengan ditutup wajahnya. Sebelum ditembak, pistol yang digunakan diperiksa oleh seorang pria yang dikatakan Deddy berasal dari Mabes Polri. Pria tersebut mengatakan, pistol berserta peluru asli. Deddy kemudian ditembak lalu terjatuh dan tiba-tiba peluru sudah berada di mulutnya

Sumber: Kompas

Senjata Api tidak lagi dapat diterbitkan Ijinnya, Hanya Pistol Gas

saya kutip dari okezone:
(Senin, 16 Maret 2009 – 06:12 wib
K. Yudha Wirakusuma – Okezone)

“Pihak kepolisian sebenarnya telah berusaha membatasi kepemilikan senjata api di Indonesia, semenjak maraknya kasus penembakan di tanah air. Izin penggunaan kepemilikan senjata api tidak segampang dulu,” tandasnya.

Wawan menambahkan, sebetulnya untuk saat-saat sekarang ini perizinan dan penggunaan senjata api sudah diperketat. “Mulai dari penembakan salah satu anggota Polri di Semarang, hingga saat ini,” terangnya.
Demikian dikatakan pengamat intelijen Wawan Purwanto kepada okezone, Senin (16/3/2009).

Saya kira pernyataan Wawan perlu diluruskan bahwa ijin senjata api tidak dikeluarkan atau tidak diijinkan dalam waktu yang belum ditentukan. Jadi pernyataan dibatas tersebut mengesankan masih adanya celah untuk mengurus ijin senjata api. Yang sekarang mendapatkan ijin adalah hanya, ulangi HANYA pistol gas air mata.

Senjata Pistol Gas Air Mata

Pistol Gas air mata relatif aman bagi masyarakat pada umumnya, Mengapa?
1. Karena tidak ada luka yang disebabkan oleh tembakan, sebab yang keluar adalah berupa gas airmata yang akan melumpuhkan dengan cara membutakan secara sementara.
2. Tidak ada risiko korban tembakan meninggal atau cedera atau cacat badan.
3. Tentunya Legal atau resmi sebab telah mendapatkan ijin dari instansi yang berwenang.