Kasus
Polri menghentikan IJIN SENJATA API
Aksi kekerasan dengan menggunakan senjata api semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dimiliki Polri, sejak tahun 2005 hingga Januari 2012, sedikitnya 9796 senjata api telah digudangkan oleh Polri. Khusus untuk tahun 2011, Polri telah menggudangkan 139 senjata api.
“Itu yang digudangkan karena ada ketentuan semua senjata api itu digudangkan, kecuali untuk olahraga Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia, red),” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution, Jumat (13/1).
Dari ribuan senjata api yang digudangkan dalam kurun waktu tujuh tahun itu, Saud merinci jumlah senjata api peluru tajam 1362 pucuk, senjata api peluru karet 5607 pucuk, dan peluru gas 2827 pucuk.
Dikatakan Saud, Polri mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki senjata api, baik itu secara legal maupun ilegal, menyerahkan ke Polri untuk digudangkan. Tindakan menggudangkan ini, jelasnya, dilakukan untuk mengurangi aksi kekerasan. Saud sendiri mensinyalir masih banyak senjata api yang beredar di masyarakat. Hanya saja, Saud mengaku tidak memiliki data berapa jumlah senjata api yang masih beredar, khususnya yang ilegal.
Sejak tahun 2005, kata Saud, Polri sebenarnya telah menghentikan penerbitan izin kepemilikan senjata api. Kebijakan ini rencananya masih akan diterapkan. “Polisi sudah tidak mengeluarkan izin lagi sejak tahun 2005. Kita mengimbau pada seluruh pengguna senjata api untuk mengembalikan senjata yng mereka miliki masing-masing supaya bisa kita gudangkan, karena kita tidak mau mengeluarkan izin lagi,” tegasnya.
Tabel kasus menggunakan senjata api sepanjang 2009-2011
| Tahun | Pencurian dan kekerasan dengan senjata api | Penyalahgunaan senjata api | Hasil temuan | Tertangkap kedapatan senjata api | Total kasus dengan senjata api |
| 2009 | 69 kasus | 61 kasus | 18 kasus | 23 kasus | 171 kasus |
| 2010 | 73 kasus | 24 kasus | 29 kasus | 17 kasus | 143 kasus |
| 2011 | 32 kasus | 57 kasus | 29 kasus | 21 kasus | 139 kasus |
Sumber: Humas Mabes Polri (diolah)
Saud berharap imbauan agar menyerahkan senjata api ini didengar dan dipatuhi oleh masyarakat. Dia mengingatkan bahwa UU Darurat No 12 Tahun 1951 memberi ancaman pidana yang cukup berat bagi siapapun yang memiliki senjata api secara ilegal. Ketentuan ini juga dapat diterapkan kepada masyarakat yang tidak menyerahkan senjata api yang dimilikinya.
“Kita imbau kepada masyarakat supaya menyerahkan kepada kita untuk menjaga supaya mereka tidak diproses (hukum). Karena memiliki senjata tanpa izin sesuai dengan UU Darurat ancamannya berat diatas lima tahun. Dari pada risiko bagi mereka memiliki senjata tanpa izin, itu risiko bagi mereka,” katanya.
Secara khusus, Saud menyoroti fenomena peredaran senjata api ilegal di sejumlah daerah rawan konflik seperti Aceh, Ambon, dan Poso. “Senjata (ilegal) ini kan masuk dari berbagai daerah yang bisa dikatakan masuk tidak melalui jalur resmi, sehingga kita tidak bisa terdatakan,” pungkasnya.
sumber : hukumonline.com
–
TEMPO.CO, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah menggudangkan 9.796 pucuk senjata api sejak 2005 sampai sekarang. Aparat juga telah mengungkap 139 kasus senjata api ilegal pada 2011.
Dari 9.796 pucuk senjata yang telah digudangkan, sebanyak 1.362 pucuk merupakan senjata api peluru tajam, 5.607 senjata karet, dan 2.867 pucuk senjata api peluru gas.
“Semua senjata api digudangkan karena ada ketentuan untuk menggudangkan senjata api (senpi), kecuali untuk olahraga Perbakin,” ujar Kadiv Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution kemarin.
Meskipun demikian, Polri belum bisa memastikan apakah jumlah senpi yang digudangkan sudah sesuai dengan pemberian izin kepemilikan senpi pada masyarakat. “Apakah jumlah penggudangan senjata sesuai dengan pemberian izin kepemilikan, masih dalam pengecekan aparat,” ujar Saud.
Dari 139 kasus penggunaan senjata api ilegal pada 2011, sebanyak 32 kasus terungkap dari pencurian dan kekerasan, 57 terungkap dari kasus penyalahgunaan senjata, 29 dari temuan penggunaan senpi ilegal, dan 61 kasus terungkap dari penangkapan orang yang kebetulan menggunakan senpi.
Sebagai perbandingan, pada 2010, Polri mengungkap 73 kasus senpi ilegal dari pencurian dan kekerasan, 24 kasus dari penyalahgunaan senjata api, 29 dari temuan senpi ilegal, dan 11 kasus dari penangkapan orang yang kebetulan menggunakan senpi. Dari periode 2009-2011, kasus pencurian dan kekerasan yang menggunakan senjata api ilegal mencapai 174 kasus, sementara penyalahgunaan senpi ilegal mencapai 142 kasus. Kasus temuan senpi mencapai 76 kasus dan kasus penangkapan orang yang kebetulan menggunakan senpi mencapai 61 kasus.
[ANANDA W. TERESIA (Tempo.co)}
—
, JAKARTA – Suami artis Dina Lorenza, Gathan Shaleh Hilabi akan dipanggil pihak kepolisian karena dilaporkan telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli senjata jenis pistol merek Barreta.
“Polda sudah lakukan pemanggilan Jumat ini. Tapi, dari pihak Gathan tidak ada yang datang. Kemungkinan, kalau tidak datang juga akan dijemput paksa penyidik dari Polda,” ujar Rosyid Balfas, kuasa hukum Abdul Hakim Alkatiri, Jumat, (25/02/2011), saat dihubungi via telepon.
Gathan dituduh melakukan penggelapan uang dari hasil penjualan senjata merek Barreta tahun 2008 lalu. Awalnya, Gathan menawarkan pistol lengkap dengan surat-suratnya seharga Rp 40 juta kepada Abdul Hakim Alkatiri.
Namun, setelah transaksi berlangsung, Hakim menerima pistol tanpa dilengkapi surat-suratnya. Kemudian, Gathan minta waktu kepada Hakim untuk menunggu semalam tiga sampai empat minggu. Tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, Gathan belum memenuhi kewajibannya itu.
“Pak Hakim itu nggak berani pegang senjata api tanpa surat-surat. Karena di undang-undang juga kan dilarang memegang senjata api tanpa surat-surat,” ucapnya.
Akhirnya, lanjut Rosyid, kliennya itu mengembalikan pistol tersebut kepada Gathan. Saat dikembalikan, Gathan juga berjanji akan akan mengembalikan pistol dalam kondisi bagus beserta surat-suratnya.
“Bersamaan itu, klien saya ngasih uang tambahan Rp 19 juta. Tapi surat nggak jadi juga, dan senjatanya malah nggak balik,” ucapnya.
Sebelumnya, kliennya telah melakukan upaya perdamaian supaya masalah tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum. Tetapi, upaya itu selalu gagal, karena Gathan sulit untuk ditemui. Makanya, kliennya itu kesal.
sumber: TRIBUNNEWS.COM
sumber 2 :
SUAMI aktris Dina Lorenza, Gathan Shaleh Hilabi, kesandung kasus hukum.
Dia dilaporkan Abdul Hakim Alkitiri lantaran dianggap telah melakukan penggelapan uang dan penipuan terkait jual-beli senjata api.
Merasa tak ada niat baik dari Gathan, Abdul Hakim melalui kuasa hukumnya, Rosyid Balfas, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2011. Dalam surat laporan bernomor 526/K/II/2010/SPK UNIT ‘I’ itu, Hakim melaporkan Gathan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 tentang penggelapan.
Saat dihubungi Kompas.com via telepon selulernya di Jakarta, Jumat (25/2), Rosyid membenarkan adanya laporan tersebut. Dia juga menjelaskan kronologi proses jual-beli senjata tersebut.
“Jadi, sebenarnya berawal dari perkenalan mereka berdua di 2008. Lalu Gathan menawarkan senjata api seharga Rp 40 juta lengkap dengan surat-suratnya. Klien kami tertarik dan transaksi pun berlangsung di antara keduanya,” ungkap Rosyid.
Senjata tersebut jenis handgun Beretta. Abdul Hakim telah mendapatkan senjatanya, tetapi tanpa dilengkapi surat-surat. “Pak Hakim diminta menunggu lumayan lama, sampai tiga hingga empat minggu,” kata Rosyid.
Namun, karena khawatir memegang pistol tanpa surat resmi, lanjut Rosyid, kliennya memilih mengembalikan senjata api tersebut. “Akhirnya, senjata itu dibalikin ke Gathan. Dan, dia (Gathan) janji senjatanya sekalian mau dibagusin, sampai per-nya segala macam,” ujarnya.
Alih-alih mendapatkan surat izin berikut senjata api yang diperbarui, Abdul justru harus menambah pembayaran sebesar Rp 19 juta kepada Gathan untuk mengurus surat-surat. “Tapi, surat enggak jadi juga dan senjatanya malah enggak balik,” ujar Rosyid.
Apakah Gathan diduga melakukan penjualan senjata api ilegal? Rosyid tak mau terlalu jauh menanggapi. “Kalau saya tidak sampai ke sana. Saya kapasitasnya menarik kembali uang Pak Hakim dengan melaporkan pasal penipuan dan penggelapan. Kalau masalah terlibat atau enggak itu bukan kapasitas saya, tetapi itu wilayah kewenangan penyidik Polri,” kata Rosyid.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah memanggil Gathan guna penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. “Polda sudah melakukan pemanggilan Jumat (25/2) ini, tetapi dari pihak Gathan tidak ada yang datang,” kata Rosyid.
Sementara itu, upaya kekeluargaan telah dilakukan, tetapi gagal. “Sudah berkali-kali (proses kekeluargaan), bahkan sudah saya ketemu sama orangtua Gathan, tetapi hasilnya nihil. Makanya klien saya kesal. Dari keluarga alasan lama karena Gathan menjalani rehab narkoba,” kata Rosyid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gathan dan Dina Lorenza belum bisa dimintai keterangannya. Telepon seluler mereka belum bisa dihubung (www.wartakota.co.id)
Ditarik, 16 Senjata Api Laras Pendek dan Panjang
KENDAL – Enam pucuk senjata nonorganik TNI/Polri, serta 10 senapan berburu beserta amunisi peluru tajam dan karet milik sejumlah warga di daerah Kendal, ditarik aparat Polres . Penarikan senjata api laras pendek dan panjang itu sebagai tindak-lanjut keputusan Kapolri SKep/82/II/ 2004 tentang petunjuk, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata api nonorganik TNI/Polri milik warga sipil.
Penarikan senjata nonorganik tersebut dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari terakhir. Belasan pucuk senjata api beserta surat izinnya, selanjutnya di simpan di gudang mapolres. Enam pucuk senjata nonorganik laras pendek yang ditarik tersebut masing-masing milik Bupati H Hendy Boedoro SH MSi berupa pistol merek Walter berpeluru tajam dengan kaliber 32 mm beserta 10 butir amunisi, dan revolver merek DHSS kaliber 6,5 mm dengan lima butir peluru karet, Drs Warsa Susilo MPd (mantan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal berupa pistol merek MLX-XVI- SR berpeluru karet kaliber 9 mm, Ir Supriyono (Kepala DPU) berupa pistol merek Sharp Shoter kaliber 9 mm dengan enam butir peluru karet. Alex Supriyono SH MM (saat ini menjabat Kepala DPKD) yaitu pistol merek Falcon kaliber 9 mm dengan 18 butir peluru karet, dan Bambang Tanto (pengusaha UD Tirto di Desa Kalibagor, Sukorejo, Kendal) berupa pistol merek Nes Walter kaliber 9 mm beserta tujuh butir peluru karet.
”Penarikan dan digudangkannya senjata nonorganik bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecenderungan penyalahgunaan senjata api di kalangan masyarakat sipil,” tandas Kapolres Kendal AKBP Tjahyono Prawoto SH MM didampingi Wakapolres Kompol Jony Afrizal SY SH SIK ketika mengecek sejumlah senjata yang ditarik di ruang Satintelkam Polres, kemarin. Belum Diserahkan Lebih lanjut dia menjelaskan, penarikan dan penyimpanan di gudang juga dilakukan terhadap sepuluh senapan berburu laras panjang beramunisi peluru tajam. Senapan berburu yang ditarik antara lain merek Mouser kaliber 30,6 mm, Stayer Schot kaliber 30,8 mm, dan Remington kaliber 30,6. Tidak ada penyertaan peluru dalam penarikan senapan berburu itu.
”Pemilik senapan berburu yang ditarik tersebut, terdaftar sebagai anggota Perbakin. Penarikan dan digudangkan senjata api serta senapan berburu milik warga sipil dilakukan dalam batas waktu yang tidak ditentukan,” jelas Jony. Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan mengacu pada Surat Keputusan Kapolres itu maka dalam waktu yang tidak dapat ditentukan instansi berwenang juga tidak mengeluarkan proses perpanjangan maupun izin baru untuk kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat sipil. ”Lima pucuk senjata nonorganik yang ditarik dilengkapi surat izin yang masih berlaku.
Para pemilik secara proaktif menyerahkan senjata api dan senapan berburu dengan penuh kesadaran. Yang bersangkutan menyerahkan sendiri atau melalui utusan. Misal, dua pucuk senjata api laras pendek milik Pak bupati diserahkan oleh ajudannya kepada kami.” Hingga saat ini, lanjut dia, masih ada enam pucuk senjata nonorganik berizin milik warga sipil yang masih dipegang pemiliknya. ”Kami berharap, senjata api itu diserahkan ke polres secepatnya. Kami juga berencana untuk mengambil dengan sistem jemput-bola,” tandasnya. (G15-16)
Sumber: http://www.suaramerdeka.com/harian/0612/21/kot20.htm